Rencana Strategis BPS Kabupaten Gayo Lues 2020-2024
Nomor Katalog : 1201005.1113
Nomor Publikasi : 11130.2005
ISSN / ISBN : -
Tanggal Rilis : 2020-08-18
Ukuran File : 1.02 MB
Abstraksi
Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah
No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah
institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik
berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan
baik oleh pemerintah, swasta maupun
masyarakat pada umumnya.
Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi
terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas
menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan
keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik
untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan
dan mewujudkan visi BPS.
Dalam rangka mendukung RPJMN periode keempat 2020-2024 dan
pencapaian prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam visi dan misi
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, diperlukan perencanaan dan evaluasi yang
tepat berdasarkan data dan informasi statistik yang berkualitas.
Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah
strategis kebijakan melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan
informasi yang handal dan dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi
semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi
program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien.
Selain itu dengan adanya rencana strategis yang jelas, relevan,
dan terukur yang di dalamnya terdapat titik krusial berupa penentuan outcome
dan output pada level strategis. Hal ini merupakan langkah awal yang menentukan
keberhasilan performance based budgeting